TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, sebagai saksi untuk kakaknya. Selain itu, pada hari ini, 2 Mei 2017, KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan dua orang pengacara, yaitu Robinson dan Anton Taufik.
"Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
Baca: Kasus E-KTP, KPK dalami Hubungan Andi Narogong dengan Sejumlah Nama
Andi Narogong adalah tersangka ketiga yang ditangkap KPK dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Sejak awal, proses pengadaan proyek ini diduga sudah penuh kecurangan.
Pada tahap pembahasan di DPR, Andi diduga menggelontorkan duit miliaran rupiah kepada anggota Dewan agar menyetujui anggaran e-KTP di APBN 2011. Beberapa anggota Dewan yang diduga menerima uang itu adalah Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, dan Chaeruman Harahap.
Baca: Saksi Sebut Andi Narogong Buat Pertemuan Sebelum Lelang E-KTP
Selanjutnya, pada tahap pelelangan proyek e-KTP, Andi diduga merekayasa proses pelelangan sehingga konsorsium yang berafiliasi dengannya memenangi tender. Pada tahap pengadaan, Andi bersama timnya diduga menggelembungkan anggaran sehingga pengadaan barang jauh lebih mahal.
MAYA AYU PUSPITASARI