Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung HM Prasetyo Bantah Lakukan Banding karena Dukung Ahok  

image-gnews
Jaksa Agung HM Prasetyomengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk negara lain. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyomengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk negara lain. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah alasan jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah berkaitan dengan politik. Prasetyo berasal dari Partai Nasional Demokrat yang mendukung Ahok dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017. 

“Kami sama sekali tidak ada hubungan dengan Ahok,” kata Prasetyo di DPR, Senin, 5 Juni 2017. Ia menuturkan jaksa penuntut umum dalam perkara penodaan agama pun tidak ada yang mengenal Ahok. 

Baca juga: 
Mendagri Tunggu Keputusan Jaksa Agung untuk Berhentikan Ahok

Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum melakukan banding lantaran Ahok pun mengajukan hal yang sama. Namun materi banding keduanya berbeda. Dia menjelaskan, banding Ahok adalah untuk meminta keringanan hukuman. Sedangkan banding yang dilakukan jaksa karena majelis hakim memutus Ahok terbukti menistakan agama. Padahal, kata dia, jaksa membuktikan pada dakwaan subsider yang mengarah pada timbulnya kerusuhan akibat kasus Ahok. 

Prasetyo menegaskan perbedaan itulah yang mendasari jaksa mengajukan banding atas putusan Ahok selama 2 tahun tersebut. “Banding memang seyogianya kami lakukan,” katanya. 

Baca pula:
Tanpa Tunggu Banding Kejaksaan, Tjahjo Proses Pemberhentian Ahok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun kini Ahok memutuskan mencabut banding yang telah dilakukan. Bahkan ia mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Menanggapi itu, Prasetyo menuturkan pihaknya belum mengambil sikap. “Untuk itu, jaksa penuntut umum sedang mengkaji kembali untuk menentukan sikap yang akan diambil terkait dengan upaya banding,” katanya. 

Silakan baca: 
DPRD Umumkan Pengunduran Diri Ahok di Rapat Badan Musyawarah

Prasetyo menambahkan, kajian akan memperhatikan sejumlah aspek. Ia menyebut tujuan hukum tidak hanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi juga memperhatikan nilai kemanfaatannya. Ia tak ingin ke depannya orang dengan mudah menuduh orang lain dengan isu penodaan agama. 

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong