TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah alasan jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah berkaitan dengan politik. Prasetyo berasal dari Partai Nasional Demokrat yang mendukung Ahok dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017.
“Kami sama sekali tidak ada hubungan dengan Ahok,” kata Prasetyo di DPR, Senin, 5 Juni 2017. Ia menuturkan jaksa penuntut umum dalam perkara penodaan agama pun tidak ada yang mengenal Ahok.
Baca juga:
Mendagri Tunggu Keputusan Jaksa Agung untuk Berhentikan Ahok
Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum melakukan banding lantaran Ahok pun mengajukan hal yang sama. Namun materi banding keduanya berbeda. Dia menjelaskan, banding Ahok adalah untuk meminta keringanan hukuman. Sedangkan banding yang dilakukan jaksa karena majelis hakim memutus Ahok terbukti menistakan agama. Padahal, kata dia, jaksa membuktikan pada dakwaan subsider yang mengarah pada timbulnya kerusuhan akibat kasus Ahok.
Prasetyo menegaskan perbedaan itulah yang mendasari jaksa mengajukan banding atas putusan Ahok selama 2 tahun tersebut. “Banding memang seyogianya kami lakukan,” katanya.
Baca pula:
Tanpa Tunggu Banding Kejaksaan, Tjahjo Proses Pemberhentian Ahok
Namun kini Ahok memutuskan mencabut banding yang telah dilakukan. Bahkan ia mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi itu, Prasetyo menuturkan pihaknya belum mengambil sikap. “Untuk itu, jaksa penuntut umum sedang mengkaji kembali untuk menentukan sikap yang akan diambil terkait dengan upaya banding,” katanya.
Silakan baca:
DPRD Umumkan Pengunduran Diri Ahok di Rapat Badan Musyawarah
Prasetyo menambahkan, kajian akan memperhatikan sejumlah aspek. Ia menyebut tujuan hukum tidak hanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi juga memperhatikan nilai kemanfaatannya. Ia tak ingin ke depannya orang dengan mudah menuduh orang lain dengan isu penodaan agama.
DANANG FIRMANTO