TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Taufik, menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Setelah melakukan gelar perkara, maka ditingkatkan status saksi T menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Sabtu, 3 Juni 2017.
Baca Juga:
Baca: Pungli di Rutan Pekanbaru, Polisi Dalami Peran Kepala Rutan
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan dua staf rutan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan Pekanbaru. Menurut Guntur, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta dua tersangka sebelumnya RR dan RK, penyidik menemukan bukti awal keterlibatan taufik dalam perkara ini. "Ada bukti transfer dan dokumen dari keluarga narapidana kepada pelaku," ucapnya.
Nama Taufik sebenarnya sejak awal sudah muncul ke permukaan. Taufik disebut-sebut sebagai dalang praktik pungli saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendengarkan keluhan para napi pasca-peristiwa kaburnya 473 napi dari Rutan Sialang Bungkuk.
Taufik memasang tarif hingga jutaan rupiah bagi napi yang ingin pindah kamar. Pungli juga terjadi secara masif saat napi menerima telepon atau kunjungan tamu.
Baca: Polisi Tetapkan Dua Staf Rutan Pekanbaru Jadi Tersangka Pungli
Guntur memastikan, perkara pungli di Rutan Pekanbaru tidak akan terus didalami. Polisi masih mengusut keterlibatan pihak lain termasuk kepala rutan serta dugaan tindak pidana pencucian uang. "Masih kami dalami keterlibatan pihak lainnya," tukas Guntur.
Kasus pungli Rutan Pekanbaru terungkap menyusul peristiwa kaburnya 473 napi pada 5 Mei 2017, sebelum waktu salat Jumat. Mereka kabur dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Sebanyak 334 napi kabur berhasil ditangkap lagi, tapi sisanya 139 napi masih buron.
Kaburnya narapidana itu diduga karena kekecewaan mereka atas pelayanan rutan yang buruk dan maraknya praktik pungli di sana. Selain itu, mereka mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Ditambah lagi. jumlah narapidana di sana melebihi kapasitas. Rutan Kelas II-B Pekanbaru yang seharusnya diisi 368 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan.
Baca: Polda Riau Revisi Jumlah Napi Kabur Pekanbaru, 448 Menjadi 473
Meski telah memeriksa 22 saksi terkait dengan kasus pungli Rutan Pekanbaru, polisi belum menyentuh pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun proses penyidikan masih berlanjut.
RIYAN NOFITRA
Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru