TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan pelaku pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Hasil penyidikan sejak Jumat (12 Mei 2017), kami tetapkan dua tersangka kasus dugaan pungli di Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Polisi Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat, 19 Mei 2017.
Baca Juga:
Baca: Kasus Pungli di Rutan Pekanbaru, Polisi Periksa 20 Saksi
Guntur mengatakan keduanya diduga menerima secara langsung uang tunai dan melalui transfer, yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
Selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut. Dalam pemeriksaan berikutnya, kedua tersangka itu akan didampingi kuasa hukumnya.
Untuk tersangka lain, Guntur mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran kepala rutan. "Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," tuturnya.
Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus
LR dan MK dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Menurut Guntur, polisi saat ini fokus pada perkara pungli. Nantinya, kata dia, ada kemungkinan mengarah ke tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan kasus pungli Rutan Pekanbaru masih berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Guntur mengatahan pihaknya belum mengetahui apakah kedua tersangka akan langsung ditahan ataupun tidak.
ANTARA
Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru