TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, menuturkan kliennya enggan pulang ke Tanah Air karena beberapa pertimbangan. Meski begitu, Eggi mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut tetap cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017, Eggi mengatakan Rizieq belum kembali ke Indonesia karena menghindari konflik yang mungkin timbul. Misalnya, kemarahan pendukung Rizieq. Selain itu, ia melanjutkan, agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. "Bisa juga terjadi konflik vertikal antara pendukung Rizieq dengan pemerintah," ujarnya.
Baca: Kasus Rizieq Syihab, Istana: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi
Ia mengatakan para ulama juga menyarankan Rizieq tidak pulang agar kondisi tetap kondusif. Polisi jangan sampai mempunyai niatan jahat untuk menantang perang. "Setelah itu FPI dibubarkan.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Hussein yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sehari setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq. Polda juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait penetapan DPO tersebut.
Baca: Dalih Polda Metro Memasukkan Rizieq Syihab sebagai DPO
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur dalam penetapan status DPO ini. Penyidik telah datang ke rumah Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah penetapan tersangka. Namun Rizieq tidak ada di rumahnya. Sebelumnya, Rizieq juga sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Selanjutnya, penyidik memastikan status Rizieq di Kantor Imigrasi. “Pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Atas dasar hal itu, hari ini membuat DPO,” kata Argo, Rabu, 31 Mei 2017.
Polisi, menurut Argo, belum mengetahui secara pasti posisi Rizieq saat ini. Namun, Rizieq, yang juga tersangka dalam kasus penodaan terhadap lambang negara di Polda Jawa Barat, diduga berada di Arab Saudi.
Baca juga: Ini Upaya Ditjen Imigrasi Memulangkan Rizieq FPI ke Indonesia
Eggi memastikan bahwa kasus pornografi ini tidak akan membuat Rizieq meninggalkan Indonesia walaupun saat ini ada tiga negara telah menawarkan suaka politik kepada Rizieq. "Rizieq masih mencintai NKRI," ujarnya.
Tim kuasa hukum Rizieq Syihab pun meminta kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri menghentikan kasus pornografi ini. Eggi menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah rekayasa hukum. "Bukan sebagai intervensi hukum karena presiden adalah pimpinan tertinggi Polri," ujarnya.
IRSYAN HASYIM | EGI ADYATAMA | RINA W.