TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah bila ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Ia mengatakan proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini merupakan upaya penegakan hukum.
"Kita kan negara hukum dan proses hukum itu yang terbuka," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017. Karena itu, dia melanjutkan, bila ada warga negara yang dinyatakan bersalah, dia harus bertanggung jawab. (Baca: Polisi Pastikan Gambar di Chat Rizieq-Firza Asli)
"Kalau memang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah ya enggak bermasalah," kata Pramono. "Tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi."
Kepolisian telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Hussein yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah dua kali memanggil Rizieq dalam kasus ini, tapi ia mangkir. Bahkan polisi telah menerbitkan surat penjemputan paksa. Rizieq saat ini masih berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan kepolisian. Adapun pengacara Rizieq sebelumnya menyebut kliennya itu tengah berada di luar negeri. (Baca: Kasus Rizieq Syihab, Ketua MUI: Yang Penting Proses Transparan)
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah membantah adanya dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Ia memastikan proses hukum sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Dugaan kriminalisasi ulama dari sejumlah tokoh FUI (Forum Umat Islam) tidak benar karena penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan proses masih berjalan," kata Tito Karnavian. (Baca: Pengacara Rizieq Syihab Bikin Tulisan untuk Kapolri, Ini Isinya)
ADITYA BUDIMAN | ARKHELAUS WISNU