TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, ke Indonesia.
Rizieq dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Padahal polisi membutuhkan kehadiran dia untuk pemeriksaannya dalam kasus dugaan percakapan berbau pornografi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada Senin, 29 Mei 2017.
Baca: Rizieq Dikabarkan Segera Pulang, Muncul Seruan Tutup Semua Jalan
Ronny mengaku sempat berkunjung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan bertemu dengan Wakil Kepala Polda Metro Jaya untuk membicarakan hal ini.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami membutuhkan surat permintaan sebagai dasar agar kami bisa melakukan langkah-langkah mengembalikan warga negara Indonesia yang menjadi daftar pencarian orang dari kepolisian atau penyidik Polri untuk bisa kami serahkan kembali kepada penyidik," kata Ronny kepada wartawan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017.
Ronny mengatakan Ditjen Imigrasi sedang menunggu administrasi yang lengkap sebagai dasar pencarian Rizieq.
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tugasnya," ujarnya. Dia menjelaskan proses administrasi ini harus dilengkapi agar Imigrasi bisa melakukan tugasnya dengan prosedural, profesional, dan proporsional.
Menurut Ronny, selama ini koordinasi Ditjen Imigrasi dengan kementerian dan lembaga lainnya berkaitan dengan proses-proses penegakan hukum, selalu dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang.
Begitu halnya kerja sama dengan Polri, diatur sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.
Simak pula: Larang Massa Demo, Ma’ruf Amin Minta Rizieq Kembali ke Indonesia
Salah satu isinya mengatur tentang permintaan pencegahan maupun permintaan penangkalan bagi warga Indonesia yang sudah di luar negeri, kemudian penyidik menginginkan kemudahan untuk mengembalikannya. Tujuannya agar bisa melakukan proses penyidikan di dalam negeri.
"Biasanya Direktorat Jenderal Imigrasi mendasari surat permintaan dari penyidik dan lembaga, tentu kami lakukan upaya koordinasi dengan imigrasi di negara tujuan atau di negara tempat warga negara Indonesia tersebut," tutur Ronny soal upaya pemulangan petinggi FPI tersebut.
REZKI ALVIONITASARI