TEMPO.CO, Makassar--Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman, terkait kasus pembunuhan anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Dua Michael Abraham.
Ketua majelis hakim Cening Budiana didampingi dua anggotanya Rika Mona dan Budiansyah dalam amar putusannya menyatakan bahwa Jusman bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan," kata Cening Budiana, Selasa 30 Mei 2017.
Baca: Polisi-Satpol PP Bentrok di Makassar, Satu Tewas
Menurut dia Jusman melakukan penikaman terhadap Michael hingga berujung pada kematian. Terdakwa , ujar Cening, juga telah mengakui perbuatannya saat terjadi bentrok antar Polisi versus Satpol PP di Balai Kota Makassar.
Michael tewas oleh tikaman badik Jusman usai melakukan penyerangan bersama puluhan rekannya ke kantor Balai Kota Makassar, Minggu dinihari 7 Agustus 2016.
Simak: Bunuh Polisi, Anggota Satpol PP Pemkot Makassar Diadili
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus pembunuhan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang. Adapun yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama menjalani pesidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Abdul Azis, belum bisa menentukan langkah selanjutnya menyikapi putusan hakim. "Kami belum bisa menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau tidak, kami pikir dulu. Kami juga akan pelajari keputusan majelis hakim," kata Azis.
DIDIT HARIYADI