TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 atau AW101. Kasusnya juga telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Menetapkan tiga orang tersangka dari TNI Angkatan Udara," kata Gatot di Gedung KPK, Jumat, 26 Mei 2017.
Baca: Begini Jejak Awal Ribut-ribut Pembelian Heli AW 101
Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letkol TNI WW pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS yang merupakan staf kas yang bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Menurut Gatot, penetapan ketiga orang tersangka itu baru pada tahap permulaan. Setelah nanti dikembangkan, ia menambahkan, ada kemungkinan muncul tersangka baru.
Gatot menuturkan dalam kasus pengadaan helikopter penumpang AW101, POM TNI menduga telah terjadi mark up harga, sehingga terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 220 milyar.
Gatot meminta kepada personel TNI lain yang terlibat, untuk jujur, kooperatif, dan bertanggung jawab agar persoalannya bisa ditangani dengan cepat dan profesional. "Di dalam TNI korupsi ini merugikan prajurit, karena alutsista yang dibeli dari korupsi, hasilnya tidak maksimal dan melemahkan NKRI," kata dia.
Baca: Polemik AW 101 Selesai, Begini Penjelasan Lengkap KSAU
POM TNI, KPK, dan PPATK, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana pembelian AW101.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan penetapan tersangka dari pihak swasta masih menunggu pendalaman kasus pembelian AW101. "Sekarang kami back up dulu kawan-kawan TNI, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi disampaikan tersangka swastanya," kata Agus.
ALBERT ADIOS GINTINGS | RW