TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan pembentukan tim pencari fakta independen kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, belum diperlukan. “Belum diperlukan. Tim Polri sudah dan sedang bekerja keras,” katanya kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. (Baca: Kasus Novel Baswedan, Presiden Perlu Bentuk Tim Independen)
Tito menjelaskan, sejak penyerangan terhadap Novel pada 11 April 2017 lalu, Polri langsung bergerak melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyelidikan, kata Tito, menggunakan metode induktif dan deduktif. Hasilnya, lima orang sempat ditahan.
Tito menyebutkan kelima orang itu adalah Hasan, Mukhlis, Muhammad, Lestaluhu, dan Niko. Niko, kata dia, ditangkap bersama Miryam Haryani, yang merupakan salah satu saksi kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus tersebut. “Lingkaran kedua orang ini sedang didalami,” ucapnya. “Tim bekerja dan ada perkembangannya.” (Baca: Ungkap Penyerangan Penyidik KPK, Polisi Telusuri Jejak Kasus yang Ditangani Novel)
Desakan agar tim pencari fakta independen dibuat untuk kasus Novel mencuat. Penyebabnya, selama 36 hari penyelidikan, polisi belum bisa menemukan dua orang yang menyiram wajah Novel dengan air keras. Anggota Koalisi Masyarakat Peduli KPK, Usman Hamid, mengatakan tim pencari fakta itu bisa mencontoh tim serupa yang mengusut kasus pembunuhan aktivis Munir Thalib. Polisi bisa menjadi ketua tim, tapi tidak terikat komando kepolisian. Koalisi berencana mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Joko Widodo.
Senada dengan Usman, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan pembentukan tim independen bersifat wajib. Tim ini, kata dia, harus berisi kalangan profesional dan tokoh masyarakat. “Ini agar dipercaya akuntabilitasnya,” ujarnya. (Baca: Selain Kasus Novel, 4 Kasus Ini Tak Pernah Terungkap Pelakunya)
Dukungan agar dibentuk tim independen juga datang dari Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Menurut dia, tim pencari fakta harus segera dibentuk. Alasannya, Jokowi sudah memberikan kesempatan satu bulan lebih kepada Polri untuk mengusut kasus ini, tapi belum memberikan hasil. (Baca: Kasus Novel, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sejauh ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut belum mengadakan pembicaraan untuk meminta Jokowi membentuk tim independen. “Kami serahkan kepada polisi,” katanya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK terus berkoordinasi dengan polisi dalam pengusutan kasus ini. Menurut dia, jika presiden membutuhkan penguatan tim untuk menangani kasus tersebut, KPK akan mendukung. “Dengan segala kewenangan yang diberikan undang-undang, KPK akan mendukung,” ujarnya.
Presiden Jokowi menyatakan menunggu perkembangan laporan tentang kasus Novel. “Saya belum tahu perkembangannya,” katanya, kemarin. Adapun Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menuturkan, hingga kemarin, Istana belum membicarakan usul pembentukan tim independen kasus Novel. “Belum ada pembicaraan,” ucapnya. (Baca: Pasca-Teror Novel Baswedan, KPK Ajukan Perlengkapan Senjata Api)
ARIEF ZULKIFLI | ISTMAN M.P. | HUSEIN ABRI