TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Kurniawan, mengatakan hingga hari ini, Kamis, 18 Mei 2017, belum ada satu fraksipun yang menyerahkan nama-nama anggotanya untuk duduk dalam panitia khusus hak angket KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebabnya, DPR menunda membahas kelanjutan dari hak angket hingga pekan depan.
"Kami sampaikan data terakhir dari ke-Sekjen-an, ternyata sampai rapat badan musyawarah dilaksanakan belum ada fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota pansus hak angket KPK," kata Taufik Kurniawan, setelah memimpin rapat bamus di Kompleks Parlemen, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga:
Hak Angket KPK, Pimpinan DPR Tunggu Keputusan Fraksi
DPR sebelumnya telah menyetujui pengguliran hak angket dalam rapat paripurna 28 April 2017. Setelah itu, DPR masuk masa reses selama sekitar dua pekan. Menurut Taufik, seharusnya hari ini fraksi-fraksi sudah bisa mengirimkan nama-nama anggotanya.
"Setelah diminta pendapat seluruh pimpinan fraksi, sebagian besar meminta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansus," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Baca pula:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah: Pembentukan Pansus Mungkin 23 Mei
Pengguliran hak angket ini menuai pro kontra di masyarakat karena dianggap berpotensi melemahkan KPK dan mengintervensi penyelesaian perkara. Bahkan saat sidang paripurna penyetujuan hak angket, dua fraksi yaitu Gerindra dan PKB menyatakan walkout.
Beberapa fraksi menyatakan menolak hak angket seperti PKS, Demokrat, PAN dan PPP. Adapun fraksi yang mendukung adalah Hanura, PDIP, Golkar dan NasDem.
Silakan baca:
Hak Angket, Kenapa Masinton Pasaribu Bilang KPK Jangan Cengeng?
Ketua Umum PAN: Kader Tanda Tangan Hak Angket KPK Ditarik dari DPR
Namun, hingga hari ini baru satu fraksi yang mengirimkan surat penolakan resmi kepada pimpinan DPR. "Hanya ada satu fraksi yang tegas menolak, yang tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna, yaitu fraksi PKS yang tidak akan mengirimkan nama-nama terkait anggota pansus hak angket KPK," ujarnya.
Hak angket KPK ini rencananya digunakan DPR untuk meminta rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi e-KTP. Miryam mencabut kesaksiannya lantaran mengaku ditekan oleh enam anggota DPR.
AHMAD FAIZ