TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui penggunaan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna sebelumnya. Menjelang pembukaan masa sidang yang baru, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini hak angket akan terus berjalan meski mendapat penolakan dari beberapa fraksi.
Menurut dia, fraksi-fraksi yang menolak pasti akan mengirimkan anggotanya untuk duduk di panitia khusus. "Saya dengar semua bilang mau kirim karena takut tidak bisa menentukan arah angket," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.
Baca: Hak Angket ke KPK, Basaria Panjaitan: Kayaknya Tidak Jadi
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meyakini KPK pasti akan hadir dalam rapat bersama pansus hak angket. "Kalau ngerti hukum dia akan ikut saja," ujarnya.
Menurut Fahri bagaimanapun juga KPK harus menghormati DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di Indonesia. Fahri menjamin dalam tiap pengawasannya DPR bersikap profesional.
Simak: Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-undang
Menurut dia, bila satu lembaga yang menggunakan kewenangannya, maka harus ditaati oleh lembaga lainnya. "Yang punya kewenangan bukan hanya KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Fahri menuturkan pansus hak angket untuk KPK ini kemungkinan akan dibentuk pada Selasa, 23 Mei 2017. Hal ini lantaran DPR tengah dalam masa reses hingga 17 Mei 2017.
Lihat: Hak Angket KPK, PKS: Fahri Hamzah Bukan Anggota Fraksi PKS
Fahri menjelaskan KPK akan diundang kemudian dilakukan tanya-jawab terkait dengan masalah yang dipertanyakan DPR. Sehingga KPK harus terbuka dan mengklarifikasinya.
Pengguliran hak angket berawal dari rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan KPK bulan lalu. Saat itu, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, selaku saksi dalam perkara korupsi e-KTP.
AHMAD FAIZ