TEMPO.CO, Jakarta - Sudah 36 hari berlalu, tapi polisi tak kunjung menemukan tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sipil mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) independen. Menanggapi desakan ini, polisi menyatakan TPF independen belum diperlukan.
Berikut ini petikan wawancara dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono, Rabu, 17 Mei 2017.
Mengapa polisi tidak membuka diri untuk membentuk tim investigasi bersama? Apa kendalanya?
Tidak ada dasar hukum yang mengatur ketentuan penyidikan bersama. Kewenangan menyelidiki perkara pidana ada pada polisi. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk mengajak mereka ikut gelar perkara. Jadi serahkan saja kepada penyidik. (Baca: Pembentukan Tim Independen Kasus Novel, Kapolri: Belum Diperlukan)
Apa perintah Kepala Kepolisian RI setelah berkomunikasi dengan Presiden tentang kasus ini?
Kapolri meminta kami segera mengungkap kasus ini sesuai dengan instruksi Presiden, yang meminta polisi membentuk tim gabungan. Penyidik juga mau cepat selesai. Masalahnya, ada banyak kondisi yang membuat penyelesaian kasus ini berbeda dengan keinginan kita bersama. Kami butuh waktu.
Polisi punya personel berpengalaman dan dukungan peralatan canggih. Kenapa tak maksimal?
Semua alat dan perangkat penyidikan sudah kami gunakan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, untuk keperluan uji laboratorium cairan yang mengenai wajah Novel atau mempelajari data percakapan telepon (call data record) para terduga. Cepat atau lambat, penyelesaian perkara itu masalah biasa.
Alat bukti apa saja yang menjadi petunjuk penyelidikan? Apakah itu tak cukup membantu?
Ada beberapa foto dan rekaman kamera closed-circuit television (CCTV), tapi kualitasnya rendah. Saat diperbesar 5 persen, resolusinya sudah pecah. Wajah pelaku tak bisa dikenali dengan baik. Ini berbeda dengan kasus pembunuhan keluarga di Pulomas. Dari rekaman CCTV, di situ jelas terlihat siapa saja pelakunya. (Baca: Pasca-Teror Novel Baswedan, KPK Ajukan Perlengkapan Senjata Api)
Tiga terduga diperiksa berdasarkan informasi foto dari tetangga dan Novel. Kenapa dilepas?
Alibi mereka cukup kuat. Penyidik tak bisa menetapkan status tersangka karena mereka berada di tempat lain saat terjadi penyerangan terhadap Novel. Dan itu diperkuat dengan keterangan keluarga dan tetangga mereka, termasuk tiket perjalanan dan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Adakah keterkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Novel?
Semua potensi kami telusuri. Novel ini kan pernah dan sedang menyidik kasus-kasus besar yang menyorot sejumlah tokoh. Yang lagi hangat sekarang ini, misalnya, soal korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mungkin saja ada yang sakit hati di situ. Nah, ini yang perlu kita pastikan. (Baca: Selain Kasus Novel, 4 Kasus Ini Tak Pernah Terungkap Pelakunya)
EGI ADYATAMA | RIKY FERDIANTO