Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mendagri: Ahok Tetap Nonaktif

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan apabila penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif. Sebab, hakim dalam putusannya menyebutkan Ahok dihukum 2 tahun dan ditahan.

"Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan. Misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya," kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional

Tjahyo melanjutkan, "Soal ditahan kan bisa di Cipinang, di Markas Brimob, tahanan kota, di kampung, di RW. Pengertian ditahan kan dia (Ahok) tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya".

Menteri Tjahjo, pada Selasa, 9 Mei 2017, telah memberi surat tugas kepada Djarot Saiful Hidayat, yang sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.  Surat tugas ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.

Baca: Ahok Dihukum Dua Tahun, Putusan Hakim Bulat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam upaya banding, pengacara Ahok juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Djarot pun mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok menjadi tahanan kota.

Djarot dalam suratnya menyatakan menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

"Masalah hukum tidak bisa diandai-andaikan. Kita tunggu saja apa yang diputuskan di pengadilan tingkat banding," kata Tjahjo yang yakin tidak ada masalah hukum dalam pemerintahan DKI.

"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI," kata Tjahjo sembari menegaskan bahwa Ahok saat ini nonaktif sebagai Gubernur DKI.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

4 hari lalu

Warga menenteng beras 5 kg gratis yang dibagikan di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Juni 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

KPK jadikan Kota Solo atau Surakarta salah satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024. Apa penilaiannya?


BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

9 hari lalu

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan


Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengatakan persoalan anggaran pendidikan di daerah menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan.


Kementan-Kemendagri Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

24 hari lalu

Kementan-Kemendagri Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

Sektor pertanian harus menjadi perhatian bersama mengingat ke depan Indonesia akan menghadapi iklim ekstrem


Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

39 hari lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

Pemerintah sedang menyiapkan konsep tata kelola pemekaran wilayah.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

48 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

23 April 2024

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

20 April 2024

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.