TEMPO.CO, Jakarta - Pro dan kontra atas putusan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus mendapat reaksi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoeva, yang mengaku mengikuti jalannya persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menyebut majelis hakim telah melakukan tugas dan kewajibannya secara profesional.
Baca juga:
Kata Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Ahok Dihukum Dua Tahun, Putusan Hakim Bulat
“Sebenarnya hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok. Sepanjang saya mendengarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim persidangan Ahok sangat profesional,” ucap Hamdan kepada Tempo, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurut Hamdan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan baik dan lengkap seluruh yang hal yang mendasari putusannya. “Adapun reaksi akibat putusan yang tidak bisa dihindari merupakan risiko suatu putusan. Putusan pasti menimbulkan pro dan kontra. Hal itu tidak bisa dihindari,” katanya.
Baca pula:
Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Pengacara Tanya Penahanan Ahok, Pengadilan Tinggi Menjawab...
Pro dan kontra dalam kasus ini sudah ditengarai Hamdan sejak awal. “Sebab, sejak awal, kasus ini sudah terbelah dalam kelompok pro dan kontra,” tutur Hamdan Zoelva. Ia berujar, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim bisa menempuh upaya hukum yang disediakan melalui pengacara Ahok, yakni banding sampai kasasi atau upaya hukum lain yang diberikan konstitusi hukum yang berlaku di negara ini.
S. DIAN ANDRYANTO