TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis Ahok selama 2 tahun penjara, Tjahjo menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.
"Untuk keputusan presiden pemberhentian sementara, pemerintah menunggu salinan resmi keputusan pengadilan Jakarta Utara," kata Tjahjo melalui pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu 9 Mei 2017.
Baca: Vonis Ahok, Massa Pro Basuki Tjahaja Purnama Jalan ke Cipinang
Tjahjo bakal menunjuk Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur pada Rabu sore ini. Ia menjelaskan masa berlaku penunjukan Djarot sebagai pelaksana tugas berlaku sampai ada keputusan hukum tetap atau masa jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI berakhir pada Oktober 2017. "Ini nanti mana duluan, karena, Basuki Tjahaja Purnama menggunakan upaya hukum banding," kata dia.
Ahok mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya terkait kasus penistaan agama. Pengajuan banding ini merespons keputusan majelis hakim yang menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Tim kuasa hukum Ahok pun meminta agar salinan keputusan majelis hakim segera diberikan sebagai pertimbangan mengajukan banding. Majelis hakim menuturkan salinan keputusan pengadilan akan diberikan paling lama 24 jam.
Baca: Ahok Dipenjara di Cipinang, Tjahjo: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI
Sementara itu, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bersepakat menerima putusan majelis hakim itu meski hukuman yang diberikan pada Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. "Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” ujar Ali.
ARKHELAUS W. | LARISSA HUDA