TEMPO.CO, Jakarta - Berdiri sejak lebih dari enam dekade lalu, Hizbut Tahrir berkembang menjadi gerakan transnasional dengan jutaan pengikut di penjuru dunia. Sejumlah negara menolak organisasi tersebut, dituding sebagai kelompok radikal. Tapi beberapa negara lainnya tetap menerimanya sebagai bentuk demokrasi, meski tetap mengawasi gerakan mereka. (Baca: HTI Dibubarkan, Rekaman Dakwah Pendirian Khilafah Jadi Bukti)
Yang melarang:
- Turki
Melarang sejak 1967
- Mesir
Melarang pada 1974, namun sejak revolusi Mesir 2011, Hizbut Tahrir kembali berkegiatan
- Malaysia
Menyebut sebagai ajaran terlarang sejak 2015
- Rusia
Melarang sejak 2003
- Kazakstan
Melarang sejak 2005
- Kirgistan
Melarang sejak 2004
- Bangladesh
Melarang sejak 2009
- Pakistan
Melarang sejak 2004
- Jerman
Melarang sejak 2003
- Turki
Melarang sejak 1967
- Cina
Sejak 2008 menyatakan Hizbut Tahrir bagian kelompok teroris di Provinsi Xinjiang.
- Tajikistan
Melarang sejak 2004
- Suriah
Pada 2005, sejumlah anggota Hizbut Tahrir ditangkap bersama sejumlah aktivis.
Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, Dari Dakwah hingga Tudingan Radikalisme
Keberadaan Hizbut Tahrir di negara-negara berikut ini:
- Amerika Serikat
Hizbut Tahrir mengklaim telah ada di Amerika Serikat selama lebih dari 30 tahun dan menggelar konferensi pertama kali pada 2009 di Chicago.
- Inggris
Hizbut Tahrir legal, meski pada 2005 pemerintah Inggris mengkategorikannya sebagai kelompok Islam radikal yang tidak berbuat kekerasan.
- Belanda
Diizinkan
- Afganistan
Diizinkan
- Libanon
Diizinkan
- Uzbekistan
Diperangi oleh pemerintah
- Irak
Dalam pengawasan
- Palestina
Dalam pengawasan
- Yordania
Dalam pengawasan
- Australia
Dalam pengawasan meski pada 2005 lembaga intelijen menyarankan larangan, namun harus dilakukan perubahan konstitusi.
- Denmark
Dalam pengawasan
EVAN (PDAT) | Sumber Diolah Tempo