TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengupayakan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum. Meskipun begitu, bukti yang terkait dengan aktivitas HTI, yang diindikasi bertentangan dengan Pancasila, hingga kini belum dibeberkan.
"Lho, rahasia, dong, untuk berkas (yang diajukan ke peradilan)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Paham HTI Tak Sesuai Konsep Kenegaraan
Tjahjo hanya mengatakan bukti yang dimiliki pemerintah akan dibawa ke pengadilan. Menurut dia, dokumen yang dibutuhkan untuk pengadilan sudah lengkap.
Senada dengan Tjahjo, sejumlah menteri dan kepala lembaga, yang menghadiri rakor di kantor Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menolak berkomentar mengenai kelanjutan rencana membubarkan HTI.
Saat Jaksa Agung M. Prasetyo ditanyai, dia hanya memberi jawaban singkat. "Sedang proses," ujarnya sembari menaiki mobil.
Adapun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tak merespons pertanyaan wartawan saat meninggalkan kantor Wiranto.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun menghadiri rapat koordinasi itu, tapi menolak membeberkan tugas yang diterimanya dari Wiranto terkait dengan kasus HTI. Dia sempat menyebut penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial dapat ditertibkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak pula: HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila, Begini Penjelasannya
"Kalau anti-Pancasila, terlepas apa pun, itu kan ada Undang-Undang ITE, itu saja," kata Rudiantara.
Adanya bukti untuk membubarkan HTI sebelumnya diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Pembubaran HTI, kata dia, ditempuh melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saat ditanyai kembali mengenai bukti bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila, Yasonna pun bungkam. "Soal (pembubaran) itu nanti di Pak Menko (Wiranto)," ujarnya saat ditanyai di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu pagi.
YOHANES PASKALIS