TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar setuju dengan langkah pemerintah menggunakan jalur peradilan menghadapi kontraversi organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. “Ya proses peradilan, karena siapa saja bisa dibubarkan oleh pemerintah dari perspektif mereka tapi belum tentu benar, belum tentu memenuhi rasa keadilan,” kata Deddy Mizwar di Bandung, Selasa, 9 Mei 2017.
Deddy meminta masyarakat menunggu prosesya di peradilan. “Nanti akan berproses di pengadilan, kita tunggu saja pengadilannya,” kata dia. (Baca: Hizbut Tahrir Menanggapi Rencana Pembubaran oleh Pemerintah)
Baca juga:
Deddy menuturkan, pembubaran ormas tetap harus melewati prosedur yang ada dalam undang-undang. “Kita harus ikuti prosedur, ikuti keputusan pemerintah dan kita harus melalui proses pengadilan. Kita lihat, kita kawal pengadilannya supaya adil dan transparan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum. (Baca: Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Ormas Keagamaan)
"Sudah jelas bahwa kami membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
Wiranto belum menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Wiranto hanya menekankan bahwa pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa. (Baca: Umumkan Pembubaran HTI, Wiranto Dapat Apresiasi Karangan Bunga)
AHMAD FIKRI
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI