TEMPO.CO, Jakarta -Apa yang dikhawatirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terjadi. Setelah sebulan bermunculan gerakan anti-organisasi itu di sejumlah daerah, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi kemasyarakatan itu, Senin 8 Mei 2017.
Kepada pers, termasuk Yohanes Paskalis dari Tempo, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, menyatakan menolak rencana pembubaran itu. "HTI organisasi legal berbadan hukum," kata dia di kantor Dewan Pengurus Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, kemarin. (Baca: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan)
Mengapa HTI menolak dibubarkan?
Karena tidak ada satu pun alasan yang bisa diterima atas rencana itu.
Pemerintah menilai kegiatan HTI mengancam ketertiban dan keutuhan negara...
Kegiatan kami adalah dakwah, menyampaikan ajaran Islam, yang selama ini dilakukan dengan tertib, santun, sesuai dengan prosedur, dan berjalan damai. Tak ada yang lain. Kegiatan HTI, apa pun yang kalian lihat itu, mau konferensi, diskusi, pawai, atau tabligh akbar, semua dakwah.
HTI juga dianggap berseberangan dengan Pancasila...
Itu tudingan, dan ini kami nilai sangat politis. Tudingan ini seperti mengulangi retorika pada masa lalu, di mana pemerintah, dalam usaha memojokkan kelompok yang tak disukai, selalu memakai retorika anti-Pancasila. Secara substansial, tak ada dakwah Islam disebut anti-Pancasila. Dakwah kan menyampaikan ajaran Islam, sudah disebutkan Islam itu tak bertentangan dengan Pancasila, kenapa kemudian disebut anti-Pancasila? (Baca: Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia Perlu Proses Hukum)
Apakah pernah ada peringatan dari pemerintah soal pelanggaran organisasi?
Belum pernah. Kami heran ini diumumkan sore hari tadi, seolah ini sangat darurat.
Pernah mencoba berkomunikasi dengan pemerintah?
Kami sebenarnya sudah berusaha meminta bertemu dengan pihak berwenang, tapi sampai hari ini tak ada respons. Kami pernah melayangkan surat ke Kemkopolhukam, tak ada respons.
Lalu, apakah HTI akan berhenti setelah pengumuman kemarin?
Tak ada, kami berjalan saja. Karena secara hukum, tak ada pembubaran.
Apa yang akan HTI lakukan jika pemerintah melanjutkan proses pembubaran?
Kami akan melihat perkembangan seperti apa. Kami berharap rencana pembubaran tak berlanjut, tapi kalau berlanjut, kami akan lakukan upaya hukum. Sesungguhnya pembubaran ormas hanya bisa dilakukan sesuai dengan proses peradilan, secara bertahap. (Baca: Polri Siapkan Data Pelanggaran Hizbut Tahrir Indonesia)
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI