TEMPO.CO, Jakarta – Setelah mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan menahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberhentikannya sementara. Secara otomatis Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI.
Kementerian Dalam Negeri memang langsung merespons hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ihwal sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila mengacu kepada tuntutan jaksa, pemerintah tidak bisa menghentikan sementara Gubernur Basuki.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
”Karena tidak memenuhi ketentuan yang ada,” ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Ketentuan yang dia maksudkan adalah Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan bila kepala daerah didakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Namun, setelah mendengarkan putusan pengadilan, yakni menahan Ahok, kata Tjahjo, pemerintah akan memberhentikan sementara. “Kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Mendagri.
Simak juga: Setelah Vonis Ahok, Djarot Minta Tidak Lagi Ada Demo
Dengan diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Tjahjo menuturkan, secara otomatis Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas.
Namun, sebelum Djarot menjalankan tugasnya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot sebagai pelaksana tugas. “Kami akan menunggu salinan putusan pengadilan sebelum keluarkan Kepres,” ucap Tjahjo.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2017, memvonis Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan penistaan agama. Pengadilan pun memutuskan langsung menahan Ahok.
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang