TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya menolak upaya pembubaran yang akan dilakukan pemerintah. Menurut HTI, rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan itu tidak beralasan.
"Kami menolak keras karena tidak ada alasan yang bisa diterima untuk rencana tersebut. HTI adalah organisasi legal berbadan hukum," kata Ismail saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI, Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: HTI Sesalkan Keputusan Pemerintah Hendak Bubarkan Mereka
Ismail pun mempertanyakan sikap pemerintah yang menyebut aktivitas HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, kegiatan HTI, yang sudah aktif selama lebih dari 20 tahun, hanyalah dakwah mengenai ajaran Islam. "Dan selama ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan berjalan damai," ucapnya.
Ismail berujar, pihaknya masih akan mengikuti perkembangan dan berharap rencana pemerintah tersebut tak berlanjut. "Kalau mereka lanjut, kami akan lakukan upaya hukum. Itu (pembubaran) tak mudah karena pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat peradilan."
HTI, tutur dia, tak mendapatkan teguran atau pemberitahuan awal dari pemerintah terkait dengan pembubaran. Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menurut dia, terlalu tiba-tiba. "Kami nilai ini bersifat positif."
Simak pula: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan
Ismail mengklaim kegiatan HTI aktif digelar di 34 provinsi di Indonesia. "Jumlah anggotanya banyak. Saya tak hafal pastinya."
Menteri Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.
"Sudah jelas bahwa kami membubarkan tentu dengan langkah hukum. Karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Wiranto tidak menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Dia hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Lihat juga: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali
Kegiatan HTI, ucap dia, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dasar negara RI, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," tuturnya.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI