Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Soesatyo: Penting, Perjelas Kriteria Ormas Anti-Pancasila

image-gnews
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo dan Imam Besar FPI, Rizieq Syihab menyampaikan orasi pada aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, 21 Februari 2017. Aksi ini juga mendorong pengadilan untuk menghukum Ahok atas kasus penistaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo dan Imam Besar FPI, Rizieq Syihab menyampaikan orasi pada aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, 21 Februari 2017. Aksi ini juga mendorong pengadilan untuk menghukum Ahok atas kasus penistaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pemerintah harus mengumumkan kriteria yang jelas dalam menilai dan menetapkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila.

"Kejelasan kriteria itu sangat penting untuk mendorong semua ormas melakukan introspeksi. Rencana pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila harus dilandasi sikap yang penuh kebijaksanaan dan juga harus transparan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 7 Mei 2017.

Menurut Bambang Soesatyo, sebelum membubarkan ormas yang dimaksud, pemerintah perlu menyosialisasikan kriteria tentang ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga:

Tanggapan Jokowi Soal Ormas yang Dianggap Penentang Pancasila

"Pemerintah pun sebaiknya memanggil pengurus ormas yang dicurigai bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah perlu membuka dialog sebelum memulai pembubaran ormas. Berikan kesempatan kepada ormas-ormas untuk meluruskan orientasi dan pandangan mereka seturut nilai-nilai dasar Pancasila," ujarnya. Bagaimana pun, kata dia, isu tentang ormas anti-Pancasila bisa menjadi sangat sensitif jika ada pihak yang coba mengaitkannya dengan agama tertentu.

"Masalah ini harus diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah agar umat beragama tidak lagi terkotak-kotak. Oleh karena itu, pemerintah harus juga memperhitungkan risiko atau akibat yang akan muncul, ketika rencana membubarkan ormas anti-Pancasila mulai dilaksanakan," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Baca pula:
Panglima Gatot: TNI Siap Hadapi Ormas Anti Pancasila

Menurut dia, Komisi III DPR berharap rencana pemerintah itu tidak menimbulkan kegaduhan baru dan gangguan serius terhadap aspek keamanan dan ketertiban umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan organisasi yang menyebarkan ideologi berbeda dengan Pancasila harus dibubarkan.

Silakan baca:

Wiranto: Organisasi Bertentangan dengan Pancasila harus Dibubarkan

"Kalau ada ideologi bertentangan dengan Pancasila, merebak menjadi perlawanan bagi negara dan pemerintah yang sah bagaimana? Kalau saat ini ada organisasi itu, ya memang harus dibubarkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.

Menurut dia, Pancasila adalah ideologi negara yang telah disepakati bangsa, melalui berbagai pertimbangan matang yang mengakomodasi keadaan masyarakat Indonesia. "Pancasila yang membuat negara ini lepas dari krisis dan menyatukan perbedaan," tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Panglima TNI tersebut tidak akan mengizinkan organisasi tertentu mengingkari ideologi negara ini. "Menurut logika hukum dan logika intelektual ini tidak boleh. Jadi, tatkala Pancasila dicoba untuk diganti yang lain, itu akan kita cegah," kata Wiranto.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

20 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.