TEMPO.CO, Jakarta - Hak angket KPK yang digulirkan beberapa anggota DPR, dimotori salah satunya oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengundang reaksi. Salah satunya dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Hak angket KPK adalah fakta unfairness, tidak berkeadilan dan diskriminasi. Karena DPR, ternyata, menyimpan masalah akut pada dirinya sendiri,” kata Bambang Widjojanto kepada Tempo, Ahad, 30 April 2017.
Baca juga:
Hak Angket KPK, Bambang Widjojanto: KPK Dianggap Musuh Bersama
Bambang kemudian menjelaskan yang disebut masalah akut DPR tersebut. Ia mengatakan, “Ketua BPK menyatakan, ada indikasi perjalanan fiktif anggota Dewan hingga mencapai Rp 945,4 miliar. Di tahun 2015, ada empat kementerian dan lembaga yang dapat opini TMP (Tidak Mendapatkan Penilaian),” kata dia.
Baca pula:
Polemik Hak Angket, Bambang Widjojanto: KPK Diincar Sakratul Maut
Bahkan sesuai penilaian Transparency International Indonesia (TII), menurut Bambang, parlemen dipersepsi sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Ia masih menjabarkan, pada 2015, sesuai LHP BPK Tahun 2016, Semester I, ada penyertaan modal negara pada salah satu BUMN sebesar Rp 848.38 triliun, tidak mengandung kepastian. Ada pula laporan, Rp 3.19 triliun belanja beban subsidi, belum ditetapkan statusnya hingga membebani konsumen.
Intinya menurut Bambang Widjojanto, fakta-fakta tersebut lebih layak untuk diajukan sebagai hak angket oleh DPR ketimbang hak angket KPK. “Karena itu, penggunaan hak angket bukan proses politisasi saja tetapi juga terjadi unfairness, tidak berkeadilan dan tindakan diskriminatif oleh sebagian anggota dewan,” katanya.
S. DIAN ANDRYANTO