TEMPO.CO, Solo - Beberapa petinggi Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta akan diperiksa polisi terkait laporan pemalsuan gelar kebangsawanan palsu. Pemeriksaan akan dilakukan di Kepolisian Jawa Tengah di Semarang.
Menurut salah satu petinggi Dewan Adat, KP Eddy Wirabhumi, mereka telah menerima surat panggilan dari polisi. "Akan diperiksa pada Senin besok," katanya, Ahad 16 April 2017.
Baca : Babak Baru Konflik Keraton Solo, Polisi Geledah Kompleks Keraton
Dia menyebut ada tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa. "Ada Gusti Moeng (Koes Murtiyah), Gusti Puger dan Kanjeng Winarno," katanya. Rencananya, mereka akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, Wirabhumi yakin tidak ada unsur pidana dalam pemberian gelar yang dilakukan sejak 2013 itu. "Pemberian gelar kebangsawanan ini merupakan bagian dari upacara adat Tingalan Jumenengan," katanya.
"Hanya saja, sejak 2013 raja berhalangan sehingga tidak bisa mengikuti Tingalan Jumenengan," katanya. Kondisi itu terkait dengan konflik internal dalam keraton. "Padahal pemberian gelar harus dilakukan," katanya.
Akhirnya, Dewan Adat akhirnya mengangkat salah satu kerabatnya sebagai pelaksana tugas raja. "Hal ini kami lakukan agar persyaratan untuk penyelenggaraan upacara adat bisa lengkap," katanya beralasan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah komisaris Besar Djarod Padakova mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Dewan Adat. "Akan kami periksa di Semarang pada Senin 17 April 2017 besok," katanya.
Menurut Djarod, polisi juga telah menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus itu. "Ada dokumen, komputer, printer serta beberapa barang lain," katanya.
AHMAD RAFIQ