TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunda menandatangani Peraturan Gubernur tentang pengaturan taksi online mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang sudah berlaku 1 April 2017. Aher mengatakan draft Peraturan Gubernur sudah rampung dan siap diteken.
“Kita sudah siap, hitung-hitungannya sudah ada, kalau mau pakai batas bawah berapa, batas atas berapa sudah ada hitungannya,” kata dia, Senin, 3 April 2017.
Baca juga: Taksi Online di Jatim, Pergub Dinilai Belum Selesaikan Problem
Menurut Aher, penerbitan surat edaran itu kini ditundanya menunggu petunjuk teknis Kementerian Perhubungan. “Kita nunggu petunjuk pusat, karena pusat meminta jangan dulu membuat Pergub sebelum ada pentunjuk teknis dari pusat. Begitu mintanya pusat, kita taatilah,” kata dia.
Menurut Aher, penerbitan surat edaran itu kini ditundanya menunggu petunjuk teknis Kementerian Perhubungan. “Kita nunggu petunjuk pusat, karena pusat meminta jangan dulu membuat Pergub sebelum ada pentunjuk teknis dari pusat. Begitu mintanya pusat, kita taatilah,” kata dia.
Aher mengatakan, sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan soal kelanjutan petunjuk teknis tersebut. “Sekarang sedang rapat di Jakarta,” kata dia.
Dia menolak membeberkan tarif yang tercantum dalam rancangan Peraturan Gubernur itu. “Enggak usah digambarin, nanti aja sekaligus,” kata Aher.
Simak pula: Aher Tunda Penerbitan Peraturan Gubernur Taksi Online
Soal besaran tarif nantinya, Aher meminta agar tidak dibandingkan dengan daerah lain. “Kita tidak harus terpengaruh daerah lain karena daerah Jawa Barat, daerah Jawa Barat. Kita ngatur untuk kemaslahatan, pengaturan yang lebih mendekati keadilan, atau lebih adil bagi semua masyarakat baik (taksi) konvensional maupun online,” kata dia.
Menurtu Aher, Peraturan Gubernur itu nantinya tidak melulu mengatur soal tarif, tapi di antaranya juga kuota taksi online. “Salah satu isu yang muncul, yang diakomodir dalam revisi Permenhub itu tarif dan kuota di antaranya. Dan tentu tarif dan kuota ini juga diberlakukan di taksi konvensional, saat yang sama perizinan juga diperlukan,” kata dia.
Aher mengatakan, perlakukan yang sama antara taksi online dan konvensional itu juga demi keselamatan penumpang. “Tidak mungkin kita mentolelir taksi tanpa izin meskipun online, harus ada izin, harus ada kuota, kelayakan kendaraan harus diperiksa lewat KIR dan lain-lain, serta persayaratan lainnya saya kira disamakan demi keselamatan penumpang dan keselamatan bersama. Kita tunggu saja,” kata dia.
Wakil Ketua Organda Jawa Barat Husein Anwar mengatakan, organisasinya sudah mengundang perwakilan aplikasi taksi online membahas soal tarif ini. “Kita tahu perwakkilannya di Bandung, tapi ternyata tidak hadir. Yang hadir itu Gojek, itu pun di akhir rapat,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 3 April 2017.
AHMAD FIKRI