TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Aksi 313 menuntut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath sekaligus penggagas Aksi 313 dibebaskan dari tahanan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Tuntutan ini merupakan tuntutan tambahan menyikapi penangkapan Al Khaththath pada Jumat dinihari, 31 Maret 2017, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Tuntutan kami meningkat hari ini menjadi tuntutan untuk bebaskan KH Al Khaththath," kata Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam saat berorasi di depan massa aksi, Jumat.
Baca juga: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Usamah merupakan satu dari 15 perwakilan massa aksi yang bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Menurut Usamah, tuntutan ini juga telah disampaikan kepada Wiranto langsung.
Usamah juga menuturkan telah mendapatkan sinyal positif terkait dengan pembebasan Al Khaththath. "Saat ini, sejumlah perwakilan divisi hukum sudah berada di Mako Brimob dan Mabes Polri untuk melakukan negosiasi," ucapnya.
Usamah berujar, ia bersama Al Khaththath saat penangkapan terjadi. Saat itu, ia dan Sekjen FUI itu sedang berdiskusi tentang Aksi 313. "Padahal saya bersama dia hingga pukul 01.30 WIB. Kami sedang menyiapkan materi aksi," tutur Usamah.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, Al Khaththath ditangkap di tempat mereka menginap, yakni di Hotel Kempinski. Al Khaththath kemudian diketahui dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa.
Baca juga: Penangkapan Penggerak Aksi 313 Dipertanyakan
Al Khaththath dan empat aktivis lain ditangkap beberapa saat sebelum Aksi 313 berlangsung. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mereka diduga telah melakukan permufakatan makar.
EGI ADYATAMA
Video Terkait: Demo 313, Ribuan Massa Tuntut Ahok Dicopot sebagai Gubernur DKI