Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Penangkapan Penggerak Aksi 313 Dipertanyakan  

image-gnews
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Amston Probel
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ahli hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Abdul Choir Ramadhan, mempertanyakan alasan penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Sejak Jumat dinihari, 31 Maret 2017, Al Khaththath diperiksa polisi atas dugaan makar di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

"Kami ingin kejelasan, apa alasan yuridis penangkapan itu. Ini aksi superdamai dan dijamin undang-undang," kata Abdul Choir.

Baca juga: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar  

Al Khaththath, yang sedianya memimpin Aksi 313, ditangkap dengan tuduhan dugaan makar. Kamis siang kemarin, ia menggelar jumpa pers tentang Aksi 313.

Kepolisian menyatakan penangkapan Al Khaththath dan empat aktivis lain, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha, karena kasus dugaan makar. "Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, tapi berbeda dengan yang sebelumnya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Alasan itu dinilai Abdul Choir janggal. "Ini tidak logis. Ini tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang berlebihan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, tutur dia, penangkapan Al Khaththath melanggar hak asasi manusia. Selain itu, penangkapan tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ulama. "Seharusnya mengacu pada hukum dan keadilan. Kami mau meminta penjelasan, apa sebenarnya maksud penjemputan Al Khaththath. Aksi damai dijamin undang-undang," katanya.

Lebih lanjut, ucap Abdul Choir, Aksi 313 merupakan aksi superdamai yang meminta lembaga hukum menegakkan keadilan. Menurut dia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta harus diberhentikan karena statusnya terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Baca juga: Pimpinan Aksi 313 Sekaligus Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap

"Aksi unjuk rasa ini ingin menyampaikan aspirasi ke presiden. Kami ingin meminta penjelasan," ujarnya. "Penangkapan Al Khaththath merampas hak asasi manusia."

IMAM HAMDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

7 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

7 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

8 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.


16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

8 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.


Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

Sejak awal Maret 2024, Gedung DPR beberapa kali menjadi tempat unjuk rasa terkait politik dinasti, pemakzulan Jokowi, Pemilu 2024. Ini rangkaiannya.


Menjelang Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU, Begini Suasana di Depan Gedung DPR

8 hari lalu

Suasana sepi di depan Gedung DPR/MPR  hingga pukul 14.15 WIB Rabu 20 Maret 2024. Rombongan pengunjuk rasa yang dikabarkan akan kembali melakukan aksinya belum yang terlihat. TEMPO/Defara Dhanya
Menjelang Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU, Begini Suasana di Depan Gedung DPR

Aksi demontrasi tolak pemilu curang di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah berlangsung sejak Senin lalu. Namun hari ini belum terlihat


Menjelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Jalan di Depan Kantor KPU Ditutup

8 hari lalu

Penutupan jalan di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Menjelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Jalan di Depan Kantor KPU Ditutup

Menjelang penetapan hasil Pemilu hari ini, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang berada di depan Kantor KPU, ditutup.


Serba-serbi Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU: Demo di DPR hingga KPU Papua Sewa Pesawat

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU: Demo di DPR hingga KPU Papua Sewa Pesawat

KPU RI akan menetapkan hasil pemilu hari ini. Berikut serba-serbi menjelang penetapan tersebut, mulai dari demontrasi hingga KPU Papua sewa pesawat.


Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

9 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam GKPR mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

10 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.