TEMPO.CO, Depok - Ahli hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Abdul Choir Ramadhan, mempertanyakan alasan penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Sejak Jumat dinihari, 31 Maret 2017, Al Khaththath diperiksa polisi atas dugaan makar di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Kami ingin kejelasan, apa alasan yuridis penangkapan itu. Ini aksi superdamai dan dijamin undang-undang," kata Abdul Choir.
Baca juga: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Al Khaththath, yang sedianya memimpin Aksi 313, ditangkap dengan tuduhan dugaan makar. Kamis siang kemarin, ia menggelar jumpa pers tentang Aksi 313.
Kepolisian menyatakan penangkapan Al Khaththath dan empat aktivis lain, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha, karena kasus dugaan makar. "Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, tapi berbeda dengan yang sebelumnya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Alasan itu dinilai Abdul Choir janggal. "Ini tidak logis. Ini tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang berlebihan," ujarnya.
Bahkan, tutur dia, penangkapan Al Khaththath melanggar hak asasi manusia. Selain itu, penangkapan tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ulama. "Seharusnya mengacu pada hukum dan keadilan. Kami mau meminta penjelasan, apa sebenarnya maksud penjemputan Al Khaththath. Aksi damai dijamin undang-undang," katanya.
Lebih lanjut, ucap Abdul Choir, Aksi 313 merupakan aksi superdamai yang meminta lembaga hukum menegakkan keadilan. Menurut dia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta harus diberhentikan karena statusnya terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Baca juga: Pimpinan Aksi 313 Sekaligus Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap
"Aksi unjuk rasa ini ingin menyampaikan aspirasi ke presiden. Kami ingin meminta penjelasan," ujarnya. "Penangkapan Al Khaththath merampas hak asasi manusia."
IMAM HAMDI