Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digagalkan Peredaran 12 Ribu Bungkus Rokok Berpita Cukai Bekas

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar lima juta batang rokok akan dimusnahkan. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar lima juta batang rokok akan dimusnahkan. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Padang – Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Di antaranya produk minuman mengandung alkohol dan rokok. Bea Cukai Teluk Bayur menemukan sebanyak 12 ribu bungkus rokok berpita cukai bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, petugas berhasil mencegah terhadap rokok bermerek dengan pita cukai bekas. “Modus yang digunakan adalah dengan diberitahukan sebagai paket umum. Saat itu, rokok ilegal tersebut dikemas dalam karton yang dilapisi plastik hitam dan ditutupi oleh karung,” ujar Andhi, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Produk Rokok Ilegal

Andi menjelaskan, rokok yang akan dikirim ke daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat tersebut berasal dari Curup, Bengkulu. Bea Cukai menyita 12 ribu bungkus rokok dengan perkiraan nilai Rp 157 juta. "Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 94 juta,” kata Andhi.

Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap 168 produk ilegal senilai Rp 45 miliar. Produk tersebut  hendak diselundupkan, yang diperoleh selama tiga bulan pada awal 2017 ini.

Baca: Bea Cukai Wilayah Sulawesi Musnahkan 8 Juta Rokok Ilegal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jajaran kami melakukan 168 kali penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk ke Riau dan Sumatera Barat," kata Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau-Sumatera Barat di Pekanbaru seperti dikutip dari Antara, Selasa, 22 Maret 2017.

Dari nilai Rp 45 miliar tersebut, kata Yusmariza, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,2 miliar. Terdapat tiga komoditas dengan potensi kerugian negara tertinggi yang diungkap Bea Cukai yakni rokok yang meliputi 64 kasus, bawang dan sembako lainnya 18 kasus, dan minuman keras enam kasus.

Untuk rokok, Yusmariza melanjutkan, Bea Cukai menyita sebanyak 22 juta batang rokok tanpa cukai. "Perkiraan potensi kerugiannya mencapai Rp 7 miliar. Penindakan terhadap rokok terus meningkat sejak 2013 lalu. Mayoritas rokok tidak dilengkapi cukai," katanya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan