TEMPO.CO, Palembang – Pembangunan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, Sumatera Selatan, terkendala pembebasan lahan.
Gubernur Alex Noerdin menjelaskan pembebasan lahan hingga 2016 mencapai 66,13 hektare, dari total 217 hektare yang mesti dibebaskan. Sisa 150,87 akan dibebaskan pada 2017 melalui pihak swasta, yakni PT Sriwijaya Tanjung Carat.
"Akan dibahas di APBD-Perubahan," kata Alex, Minggu, 19 Maret 2017. Selain itu, ada kendala lainnya, yakni progres pengembangan kawasan Tanjung Carat belum terintegrasi dengan KEK TAA.
Baca: Gubernur Alex: Juni 2018 Wong Palembang Bisa Coba LRT
Pada sabtu malam, Alex memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait dengan 13 proyek strategis nasional di daerah ini. Proyek-proyek ini meliputi pembangunan Bendungan Tigadihaji di OKU Selatan, KEK TAA, dan Pelabuhan Tanjung Carat.
Acara yang dihadiri para direktur BUMN ini juga membahas pembangunan Institut Olahraga Indonesia, pembangunan RSUD Provinsi Sumatera Selatan, jalan tol Palindra, jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung, jalan tol Palembang-Tanjung Api-api, dan jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung.
Baca: Alex Noerdin Pastikan Bangun TAA Sesuai Target
Juga ada rencana pembangunan jalur kereta api Prabumulih-Kertapati, kereta api Simpang TAA, kereta api Tanjung Enim-TAA, kereta api Palembang-Jambi, serta light rail transit.
Alex Noerdin menjelaskan sembilan dari tiga belas proyek tidak mengalami kendala, sedangkan empat proyek strategis nasional yang masih terkendala.
Kepala PMU KEK TAA Regina Ariyanti menjelaskan detail engineering design dan feasibility study pelabuhan sudah selesai pada 2016. Pelindo II meminta ada penugasan melalui perpres tentang pengelolaan Pelabuhan Tanjung Carat.
Rekomendasi untuk kegiatan reklamasi Tanjung Carat masih membutuhkan revisi karena ada perubahan kewenangan. Sebelumnya, wilayah hingga 4 mil dari batas darat ke laut merupakan kewenangan bupati. Namun, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, hingga batas 12 mil dari batas darat menuju laut merupakan kewenangan gubernur.
PARLIZA HENDRAWAN