Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Alex Noerdin: 4 dari 9 Proyek Infrastruktur Terkendala  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur Sumsel Alex Noerdin memantau pembangunan infrastruktur LRT dan Jalan Tol. Menurutnya LRT bisa digunakan pertengahan tahun depan TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN
Gubernur Sumsel Alex Noerdin memantau pembangunan infrastruktur LRT dan Jalan Tol. Menurutnya LRT bisa digunakan pertengahan tahun depan TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN
Iklan

TEMPO.CO, Palembang – Pembangunan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, Sumatera Selatan, terkendala pembebasan lahan.

Gubernur Alex Noerdin menjelaskan pembebasan lahan hingga 2016 mencapai 66,13 hektare, dari total 217 hektare yang mesti dibebaskan. Sisa 150,87 akan dibebaskan pada 2017 melalui pihak swasta, yakni PT Sriwijaya Tanjung Carat.

"Akan dibahas di APBD-Perubahan," kata Alex, Minggu, 19 Maret 2017. Selain itu, ada kendala lainnya, yakni progres pengembangan kawasan Tanjung Carat belum terintegrasi dengan KEK TAA.

Baca: Gubernur Alex: Juni 2018 Wong Palembang Bisa Coba LRT

Pada sabtu malam, Alex memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait dengan 13 proyek strategis nasional di daerah ini. Proyek-proyek ini meliputi pembangunan Bendungan Tigadihaji di OKU Selatan, KEK TAA, dan Pelabuhan Tanjung Carat.

Acara yang dihadiri para direktur BUMN ini juga membahas pembangunan Institut Olahraga Indonesia, pembangunan RSUD Provinsi Sumatera Selatan, jalan tol Palindra, jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung, jalan tol Palembang-Tanjung Api-api, dan jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Baca: Alex Noerdin Pastikan Bangun TAA Sesuai Target

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juga ada rencana pembangunan jalur kereta api Prabumulih-Kertapati, kereta api Simpang TAA, kereta api Tanjung Enim-TAA, kereta api Palembang-Jambi, serta light rail transit.

Alex Noerdin menjelaskan sembilan dari tiga belas proyek tidak mengalami kendala, sedangkan empat proyek strategis nasional yang masih terkendala.

Kepala PMU KEK TAA Regina Ariyanti menjelaskan detail engineering design dan feasibility study pelabuhan sudah selesai pada 2016. Pelindo II meminta ada penugasan melalui perpres tentang pengelolaan Pelabuhan Tanjung Carat.

Rekomendasi untuk kegiatan reklamasi Tanjung Carat masih membutuhkan revisi karena ada perubahan kewenangan. Sebelumnya, wilayah hingga 4 mil dari batas darat ke laut merupakan kewenangan bupati. Namun, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, hingga batas 12 mil dari batas darat menuju laut merupakan kewenangan gubernur.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia

3 Juli 2024

Taman Keanekaragaman Hayati di Area Rawa Kawasan Jakabaring Sport City (JSC) yang bakal jadi lokasi konservasi flora dan rekreasi di Palembang (Dok. Pertamina Kilang Plaju)
Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia

Taman Kehati diharapkan bisa menjadi wahana pelestarian sumberdaya alam hayati, konservasi hayati, tempat kegiatan penelitian serta rekreasi.


Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

25 November 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat membuka Operasi Pasar Murah yang digelar di halaman Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/11/2023).
Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

Operasi pasar murah diimbau tidak hanya di Pemprov tetapi juga diadakan di Kabupaten dan Kota


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.