TEMPO.CO, Makassar - Pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia atau WNI yang ingin melaksanakan haji atau umrah semakin diperketat. Setelah diterbitkannya surat edaran nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural.
"Ini demi mencegah terjadinya perdagangan manusia. Karena marak WNI di luar negeri menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Ramli H.S di kantornya, Jumat 10 Maret 2017.
Baca juga: Sebelum Umrah, Catat Lima Nasihat Menteri Agama
Karena itu, lanjut dia, ada sejumlah syarat tambahan jika masyarakat ingin mengurus paspor untuk ke Tanah Suci. Di antaranya calon jemaah harus melampirkan rekomendasi dari Kantor Perwakilan Agama Kabupaten/Kota. "Ini bisa dilakukan secara kolektif oleh travel agent yang diajukan ke kantor agama di kabupaten maupun kota," kata dia.
Karena menurutnya, banyak tindak pidana perdagangan orang yang menjadi salah satu modus operandinya berangkat ke luar negeri dengan alasan umrah. "Banyak yang menggunakan visa ziarah di Tanah Suci, tapi nyatanya tidak pulang, malah bekerja di sana. Syukur-syukur kalau tidak bermasalah, tapi ini sebagian besar bermasalah," ujar Ramli.
Sehingga, lanjut dia, itu yang menjadi salah satu pertimbangan kenapa imigrasi meminta rekomendasi tersebut harus ada dari Kemenang setempat. "Supaya jelas, pada saat diterbitkan paspornya. Nanti di tempat pemeriksaan imigrasi di air port petugas akan memeriksa tiket berangkat dan pulang. Itu salah satu persyaratannya kalau memang dia mau umrah, tentunya punya tiket pulang," katanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Abdul Wahid Thahir mengatakan bahwa pengalaman selama ini banyak warga yang berangkat ke luar negeri dengan hanya mengantongi visa umrah saja, tapi ternyata dimanfaatkan untuk tinggal dan kerja. "Itulah kita kaji ulang dan kita kerja sama dengan imigrasi dan harus juga ada rekomendasi dari Kemenag," kata Wahid.
Selain itu, lanjut dia, untuk mendapat rekomendasi tersebut maka harus memperlihatkan travel yang digunakan, apakah sudah berizin atau tidak?. "Kalau travelnya punya izin langsung kita berikan rekomendasi. Karena banyak umat kita gunakan travel abal akhirnya bermasalah terkatung-katung di negara lain. Jadi ini harus sesuai aturan semua lalu dikeluarkan paspor," katanya.
DIDIT HARIYADI
Simak: Dipimpin Wiranto, Pemakaman Mohammad Maruf Berlangsung Khidmat