TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas warga negara Indonesia ke luar negeri. Langkah ini diambil dalam rangka pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia.
Pada Kamis, 23 Februari 2017, Ditjen Imigrasi menggelar rapat bersama Kementerian Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta dari Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dalam rapat itu, sejumlah poin disepakati. "Disepakati upaya pencegahan yaitu pada saat pengajuan paspor di Kantor Imigrasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca: Tak Jelas Tujuannya, 30 WNI Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Agung mengatakan mereka juga menyepakati upaya pencegahan dilakukan di pintu masuk atau keluar, yaitu di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) oleh petugas imigrasi. Selain itu, Agung mengatakan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah akan dilakukan, sebagai bentuk upaya pencegahan pada jalur ilegal, baik di perbatasan darat maupun laut.
"Forum kerja sama kementerian atau lembaga juga disepakati dibentuk untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Nanti rapatnya akan bergantian tempat, merumuskan permasalahan dan solusinya," kata Agung.
Adapun perjanjian kerja sama ini terdiri atas tiga kementerian dan dua lembaga, yakni Kemenkumham, Kemenag, Kemenaker, BNP2TKI, dan Polri. "Diharapkan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia kepada CTKI dapat dilaksanakan secara optimal," kata Agung.
Simak: Soal Bebas Visa, Lemhanas: Waspadai Arus Masuk Warga Asing
Hingga saat ini Ditjen Imigrasi sedang giat mencegah keberangkatan sejumlah WNI yang dinilai bermasalah, ke luar negeri. Kemarin saja, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 18 WNI ke Uni Emirat Arab dan ke Qatar. "Mereka calon TKI nonprosedural," kata Agung.
Tak hanya di Jakarta, Kantor Imigrasi Mobago di Sulawesi Utara, Kanim Batam, Kanim Pontianak, Kanim Bekasi, hingga Kanim Siak ikut memperketat permohonan imigrasinya. Dari lima daerah itu saja, Agung mengatakan ada 24 WNI yang ditahan keberangkatannya. Dari menolak permohonan paspor hingga tak jelasnya tujuan keberangkatan menjadi faktor utama penolakan.
EGI ADYATAMA