TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang III tahun persidangan 2016-2017 resmi membacakan surat masuk tentang hak angket "Ahok Gate". Surat dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin sidang.
Baca Juga:
Hak Angket Ahok Berujung Memakzulkan Jokowi?
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini kata Mendagri
Sebelumnya, Fadli membacakan surat-surat lain terlebih dulu yang masuk ke meja pimpinan. Surat hak angket "Ahok Gate" ini baru dibacakan terakhir. "Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Hak angket ini diajukan sejumlah anggota DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah atas tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, meski telah menjadi terdakwa dugaan penistaan agama.
Fadli menuturkan surat-surat yang dibacakan dalam sidang paripurna ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. "Sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate meminta agar usul hak angket ini ditarik. Alasannya, saat ini stabilitas politik di dalam negeri harus dijaga karena proses pemilihan kepala daerah serentak 2017 dan peradilan terhadap Ahok belum selesai. "Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusul agar mencabut," ucapnya.
Menurut Johnny, landasan legal formal yang digunakan fraksi-fraksi untuk menggulirkan hak angket ini masih minor dan kurang akurat. Begitu pula belum ada kepastian terkait dengan penggunaan pasal dan dakwaan yang dikenakan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang menimpanya. "Belum ada dakwaan tunggal," tuturnya.
Johnny berpendapat, hak angket ini hanya akan menghabiskan waktu. Tugas-tugas DPR masih banyak yang harus diselesaikan ketimbang mengurusi hak angket. "Kami yakin hak angket ini tidak akan dipenuhi," katanya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengatakan fraksinya siap menarik diri dari pengajuan hak angket ini. Syaratnya, Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan sementara Ahok sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Berhentikan saja Ahok, saya legawa menarik diri dari hak angket ini," ujarnya.
Baca juga: Hak Angket Ahok, Ini Peta Fraksi DPR
Adapun politikus Partai Gerindra, Haerul Saleh, mengatakan masalah Ahok ini bukan masalah sepele. Sebab, karena kasus Ahok, muncul banyak aksi protes dari sebagian masyarakat selama beberapa waktu ke belakang. "Energi kita habis memikirkan seseorang yang bernama Basuki Tjahaja Purnama," tuturnya.
AHMAD FAIZ