TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat Kota Yogyakarta digemparkan oleh penembakan brutal, Selasa malam, 21 Februari 2017. Peristiwa itu mengakibatkan seorang warga terluka di kaki lantaran terkena peluru dari senjata airgun.
Berita lain: Jaksa Agung Promosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu
Penembakan secara brutal terjadi di Pajeksan, Sosromenduran, Kota Yogyakarta. Satu dari dua pelaku sudah ditangkap dalam hitungan jam. Empat peluru airgun jenis gotri besi dan pistol airgun disita polisi. Penembakan ini semakin memperkeruh suasana panas setelah pemilihan wali kota. Namun penembakan tersebut, menurut polisi, tidak ada hubungannya dengan pemilihan wali kota.
"Kasus ini murni kriminal biasa, satu orang lagi masih kami buru," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono, Rabu, 22 Februari 2017.
Tersangka yang ditangkap adalah Abrory, 30 tahun, warga Kauman, Gondomanan, Yogyakarta. Ia ditangkap pada Rabu dinihari.
Saat kejadian, tersangka berboncengan sepeda motor dengan temannya. Ia memuntahkan banyak peluru ke suami-istri yang sedang berada di Pajeksan. Sebenarnya, target penembakan adalah si suami, yaitu Abi, warga setempat. Namun, justru istrinya yang bernama Uki, 35 tahun, yang terkena. Ia terluka di betis dan paha akibat tembakan itu.
"Setelah mendapat laporan, kami menangkap salah satu pelaku pukul 05.00 WIB, masih di seputar Yogyakarta," kata Tommy.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Kasim Akbar Bantilan, pelaku dikenai pasal dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. "Kami tahan, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," katanya.
MUH SYAIFULLAH