Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ahli Tafsir dari Muhammadiyah

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki  ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Empat orang saksi tersebut Wakil Rais Aam, KH Miftahul Akhyar, Yunahar Ilyas, Abdul Chair dan Mudzakkir. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Empat orang saksi tersebut Wakil Rais Aam, KH Miftahul Akhyar, Yunahar Ilyas, Abdul Chair dan Mudzakkir. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengatakan, memilih pemimpin berdasarkan agama tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Sama sekali tidak memecah belah, bahkan justru memperkuat NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia," kata Yunahar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Yunahar menjelaskan, dalam pemahaman Muhammadiyah, memilih adalah hak dan kewajiban. Kewajiban rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin, menurut Yunahar, yang dipilih adalah yang terbaik. Sedangkan yang menjadi haknya, dia menyebutkan, bila menentukan pemimpin berdasarkan kriteria tertentu. “Apakah yang terbaik satu kampung, satu etnis, agama itu urusan dia,” ujar Yunahar.

Baca: Sidang Ahok, Pengacara Tolak Ahli Agama dari MUI

Memang, kata Yunahar, Indonesia bukan negara yang secara langsung berdasarkan hukum Al-Quran dan sunnah. Tapi, ucap Yunahar, bukan berarti Indonesia adalah negara yang meninggalkan Al-Quran dan sunnah. Keduanya bisa diambil untuk membuat konstitusi menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menuturkan, yang tidak dibolehkan apabila umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh nonmuslim menjadi pemimpin. Sebab, kata Yunahar, itu melanggar ketentuan. “Tapi dia tidak menuntut itu. Dia hanya akan menggunakan haknya sesuai kriteria,” ucap Yunahar.

Baca juga: Muhammadiyah: Yunahar Ilyas di Sidang Ahok karena Kompetensi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yunahar mengatakan, selain satu agama, memilih pemimpin dari satu partai saja dibolehkan. Sebab, sistem demokrasi membolehkan primordialisme. “Apakah itu agama, etnis, partai atau alasan-alasan, banyak juga yang anjurkan alumni satu kampus,” kata Yunahar.

FRISKI RIANA

Simak pula : Tanggul Kali Cakung Jebol, Perumahan Harapan Baru Banjir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong