Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah: Yunahar Ilyas di Sidang Ahok karena Kompetensi

image-gnews
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid, Yunahar Ilyas. ANTARA FOTO/Noveradika
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid, Yunahar Ilyas. ANTARA FOTO/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kehadiran Yunahar Ilyas sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kompetensinya.

"Pak Yunahar datang sesuai amanat pleno, berdasarkan kompetensinya dalam agama, terutama keahlian tafsir," kata Mu'ti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Berita terkait: Sidang Ahok, Pengacara Tolak Ahli Agama dari MUI

Dia mengatakan kehadiran Yunahar juga merupakan bukti konsistensi Muhammadiyah dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama lewat hukum, bukan lewat aksi turun ke jalan, seperti Aksi 21 Februari (Aksi 212) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Muhammadiyah secara organisasi tidak pernah ambil bagian dalam sejumlah babak aksi turun ke jalan menuntut penegakkan hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. Muhammadiyah terus mengawal kasus dugaan penistaan lewat jalur hukum dan komunikasi langsung dengan pemangku kepentingan.

Kehadiran Yunahar, lanjut Mu'ti, juga merupakan kelanjutan dari kehadiran salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid itu setelah pada tahap penyelidikan kasus dugaan penistaan agama juga menjadi saksi ahli agama.

Simak pula: Sidang Ahok: Saksi Sebut Auliya Pemimpin, Ini Penjelasannya

Menurut Mu'ti, kehadiran Yunahar merupakan perwakilan dari Muhammadiyah dan bukan sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pernyataannya, Yunahar mengatakan penistaan agama dilakukan oleh Ahok karena Gubernur DKI Jakarta itu secara tersirat menyebut siapapun berbohong dengan menggunakan Al-Maidah 51, termasuk ulama.

Dalam sidang ke-11 hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi ahli. Tim pengacara terdakwa Ahok menolak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli agama dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.

Lihat pula: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

“Kami anggap dia tidak bisa netral, karena dari MUI,” kata Humphrey Djemat, pengacara Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ini berbeda dengan saksi ahli agama dari Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, yang diterima pengacara Ahok.

“Dari MUI sulit tidak memihak. Karena dia yang membuat itu semuanya pendapat dan sikap keagamaan. Terus bagaimana obyektif? Makanya dari PBNU kami terima karena bukan dari MUI,” kata Humphrey.

ANTARA | FRISKI RIANA

Baca juga:
Diultimatum Freeport, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong