Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah Mataram Dikepung Iklan Rokok

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Lembaga peduli anak Yayasan Gagas Mataram meminta kepedulian Pemerintah Kota Mataram untuk mengatasi maraknya penjualan dan pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah. Apalagi, pada 2018 mendatang, kota Mataram akan dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.

Direktur Yayasan Gagas Mataram Azhar Zaini mengatakan sekolah-sekolah mulai dari SMP sampai SMA dikepung warung-warung yang penuh dengan jualan rokok dan iklan-iklan rokok. Untuk itu, lembaganya selaku pendamping 30 sekolah akan melakukan edukasi. "Pemerintah Kota Mataram harus segera tanggap masalahnya," kata Azhar Zaini kepada Tempo, Senin 20 Februari 2017 siang. Padahal dulu, katanya, sudah ada kesepahaman untuk menghentikan izin pemasangan iklan rokok.

Azhar menambahkan, semakin banyak anak-anak perempuan yang kecanduan rokok karena adanya citra sebagai anak macho jika merokok. "Hasil investigasi kami, anak-anak perempuan ikut merokok karena pergaulan," ucapnya.

Baca juga:
Dikritik, Presiden Trump Pecat Pejabat Senior Dewan Keamanan
Ajal Kim Jong-nam dan Kisah 5 Racun Alami Pembunuh Manusia

Ia menyatakan keprihatinannya sebab semakin banyak pemasangan iklan rokok di warung-warung bahkan berdekatan dengan puskesmas di Mataram. Antara lain ada dua videotron di dekat Puskesmas Tanah Aji. "Siang pun terlihat jelas videotron itu," ujar Azhar.

Menurut dia, para pemilik warung mendapatkan imbalan berupa rokok dan uang untuk pemasangan poster di warungnya. Mereka memperoleh spanduk sebagai dalih penahan panas matahari. Ada yang menerima imbalan berupa rokok dan ada pula yang dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta setahun. Para pemilik warung, menurut dia, tidak menyadari dampak rokok terhadap anak-anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menangani masalah perizinan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban. Sewaktu dimintai tanggapan, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lalu Martawang belum dapat memberi penjelasan karena sedang menjadi pembicara suatu kegiatan di luar daerah.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

11 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

16 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

18 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

31 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

34 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

45 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

49 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 Maret 2024

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.