TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin, 13 Februari 2017. Munarman tiba di Polda Bali pukul 17.15 Wita dan baru meninggalkan Polda Bali pukul 22.30 Wita.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai tiga Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Munarman didampingi dua kuasa hukum. "Besok saja, ya," kata kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly, sambil melambaikan tangan.
Ketika menuruni tangga, Munarman yang menggunakan kemeja biru, jaket, dan topi warna hitam terlihat hanya memasukkan tangan ke kantong. Namun Munarman tidak mengelak dari kepungan awak media. Hanya saja, Munarman terlihat enggan banyak berkomentar.
"Besok pagi lah sekalian keterangannya, jangan dicicil-cicil," ujar Munarman sambil terus berjalan.
Adapun Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan pemeriksaan Munarman belum selesai. "Masih berlanjut besok (Selasa, 14 Februari) pukul 09.00," kata Kenedy. "Nanti begitu selesai pemeriksaan, semua saya jelaskan."
Kenedy menjelaskan, penundaan pemeriksaan Munarman karena keinginan juru bicara FPI itu yang sudah merasa kelelahan. "Dia sudah kecapekan, ini sudah malam, kami tidak bisa memaksa. Konsentrasi dia sudah enggak bisa mikir (jawab) tadi," ujar Kenedy. Kenedy menambahkan, Munarman menginap di salah satu hotel di sekitar wilayah Denpasar.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun.
BRAM SETIAWAN