Usai Diperiksa, Munarman Janji Jelaskan Kasusnya Hari Ini  

Editor

Budi Riza

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin, 13 Februari 2017. Munarman tiba di Polda Bali pukul 17.15 Wita dan baru meninggalkan Polda Bali pukul 22.30 Wita.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai tiga Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Munarman didampingi dua kuasa hukum. "Besok saja, ya," kata kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly, sambil melambaikan tangan.

Ketika menuruni tangga, Munarman yang menggunakan kemeja biru, jaket, dan topi warna hitam terlihat hanya memasukkan tangan ke kantong. Namun Munarman tidak mengelak dari kepungan awak media. Hanya saja, Munarman terlihat enggan banyak berkomentar.

"Besok pagi lah sekalian keterangannya, jangan dicicil-cicil," ujar Munarman sambil terus berjalan.

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan pemeriksaan Munarman belum selesai. "Masih berlanjut besok (Selasa, 14 Februari) pukul 09.00," kata Kenedy. "Nanti begitu selesai pemeriksaan, semua saya jelaskan."

Kenedy menjelaskan, penundaan pemeriksaan Munarman karena keinginan juru bicara FPI itu yang sudah merasa kelelahan. "Dia sudah kecapekan, ini sudah malam, kami tidak bisa memaksa. Konsentrasi dia sudah enggak bisa mikir (jawab) tadi," ujar Kenedy. Kenedy menambahkan, Munarman menginap di salah satu hotel di sekitar wilayah Denpasar.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun.

BRAM SETIAWAN




Berita Selanjutnya





Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

9 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

9 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

53 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah


Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

27 Desember 2022

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

PN Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang dulu pernah menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.


Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

Sidang pembelaan Roy Suryo bakal digelar pada Kamis depan.


Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa Roy Suryo dalam kasus penistaan agama ini.


Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

14 Desember 2022

Sebuah bendera bergambar Diego Maradona dan Lionel Messi dari Argentina terbentang saat pertandngan Polandia vs Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar di Stadion 974, pada 30 November 2022. REUTERS/Jennifer Lorenzini.
Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

Lionel Messi kerap jadi penyelamat tim dan pembawa kemenangan. Hal itu membuatnya dijuluki Messiah.


Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

13 Desember 2022

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

Roy Suryo menjadi tersangka penistaan agama karena me-retweet meme stupa mirip Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.