Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Diperiksa, Munarman Janji Jelaskan Kasusnya Hari Ini  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 13 Februari 2017. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ucapannya yang diduga memfitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin, 13 Februari 2017. Munarman tiba di Polda Bali pukul 17.15 Wita dan baru meninggalkan Polda Bali pukul 22.30 Wita.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai tiga Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Munarman didampingi dua kuasa hukum. "Besok saja, ya," kata kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly, sambil melambaikan tangan.

Ketika menuruni tangga, Munarman yang menggunakan kemeja biru, jaket, dan topi warna hitam terlihat hanya memasukkan tangan ke kantong. Namun Munarman tidak mengelak dari kepungan awak media. Hanya saja, Munarman terlihat enggan banyak berkomentar.

"Besok pagi lah sekalian keterangannya, jangan dicicil-cicil," ujar Munarman sambil terus berjalan.

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan pemeriksaan Munarman belum selesai. "Masih berlanjut besok (Selasa, 14 Februari) pukul 09.00," kata Kenedy. "Nanti begitu selesai pemeriksaan, semua saya jelaskan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenedy menjelaskan, penundaan pemeriksaan Munarman karena keinginan juru bicara FPI itu yang sudah merasa kelelahan. "Dia sudah kecapekan, ini sudah malam, kami tidak bisa memaksa. Konsentrasi dia sudah enggak bisa mikir (jawab) tadi," ujar Kenedy. Kenedy menambahkan, Munarman menginap di salah satu hotel di sekitar wilayah Denpasar.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

23 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

23 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong