TEMPO.CO, Bogor - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok dengan pengamanan yang sangat ketat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggoro dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung, pada Senin pagi kemarin.
Baca juga: Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin
"Narapidana tersebut masuk dan diterima petugas LP kami pada Senin sekitar pukul 05.00," kata Kepala LP Kelas III Gunungsindur Mujiarto saat ditemui di LP Gunungsindur, Selasa siang, 7 Februari 2017.
Dia berujar, saat dipindahkan dari LP Sukamiskin, Anggoro diantar dan dikawal lima petugas. Anggoro langsung dimasukkan ke salah satu kamar di Blok A untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Dalam mapenaling, narapidana tidak boleh menerima tamu. Biasanya, lama mapenaling ini satu minggu atau lebih," tuturnya.
Mujiarto tidak mengatakan secara rinci alasan pemindahan Anggoro. Namun pemindahan narapidana dari satu LP ke LP lain disebutkan karena dipengaruhi dua faktor, yakni pembinaan dan keamanan napi yang dipindah. "Kami di sini hanya menerima pemindahan napi. Kalau untuk alasannya, silakan ditanya langsung kepada kanwil," ucapnya.
Menurut dia, Anggoro ditempatkan sendiri di salah satu kamar di Blok A, yang merupakan blok supermaximum security karena dikhususkan untuk narapidana kasus berat, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor. "Blok A ini memang blok khusus untuk narapidana kelas kakap yang dianggap berbahaya, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor," ujarnya.
Narapidana kelas kakap yang sempat menempati kamar di Blok A antara lain terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dan terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.
"Tapi, untuk saat ini, hanya terpidana Anggoro yang ditahan Blok A. Sedangkan napi lain yang sempat ditempatkan di blok tersebut sementara dipindah ke Blok D, karena Blok A dalam proses perbaikan untuk sistem supermaximum security," tuturnya.
M. SIDIK PERMANA