TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha daging sapi, Teguh Boediyana, terkait dengan dugaan suap uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin, 6 Februari 2017. Teguh merupakan penggugat uji materi tersebut. "Diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 6 Februari 2017.
Undang-undang yang digugat Teguh untuk diuji materi adalah UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Gugatan itu diajukan karena undang-undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal.
Baca juga:
Patrialis Akbar Ditangkap, KPK Telisik Delapan Hakim Lain
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha
Gugatan yang diajukan sejak 2015 itu tak kunjung diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah. Belakangan, KPK mengendus adanya kecurangan agar gugatan itu dimenangkan. Seorang pengusaha daging impor, Basuki Hariman, diduga menyuap salah satu hakim Mahkamah, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan sebagian gugatan itu.
Komitmen fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis diduga sebesar Sin$ 200 ribu. Namun, sebelum ada janji itu, Basuki diduga telah memberikan uang sebesar US$ 30 ribu dolar yang diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.
Baca pula:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)
Akibat persekongkolan ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis, Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny, sekretaris Basuki yang diduga ikut membantu merencanakan suap.
Selain memeriksa Teguh, KPK hari ini memanggil empat saksi lain. Dua saksi berasal dari swasta, yaitu Mangku Sitepu dan Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Patrialis, yang diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis.
Adapun dua lain diperiksa sebagai saksi untuk Basuki. Mereka adalah Pina Tamin dan Kumala Dewi Sartono.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Mantan Ketua MK: Kembalikan Institusi MK yang Berwibawa
Ini Saran Mantan Hakim Konstitusi Pascakasus Patrialis Akbar