TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Padahal pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu.
"Gugatannya sudah jadi namun kami menunggu surat penetapan tersangka dari penyidik," kata Kapitra saat ditemui Tempo di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Februari 2017.
Baca: Kasus Hina Pancasila, Polda Jawa Barat Panggil Tersangka Rizieq
Isi gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq adalah gugatan pembatalan tersangka Rizieq karena tidak memenuhi bukti. Gugatan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penodaan terhadap Pancasila, Senin, 30 Januari 2017. Kasus itu bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kapitra mengatakan sejak menjadi tersangka, Rizieq belum mendapat surat penetapan tersangka. Dia sudah meminta surat itu ke penyidik. "Informasi dari penyidik, sudah dikirim lewat pos," kata dia.
Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu telah meminta Rizieq hadir di Markas Polda Jawa Barat pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia memastikan Rizieq tidak akan hadir jika surat penetapan tersangkanya belum sampai ke pihaknya.
REZKI ALVIONITASARI