TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan presiden Sukarno.
"Tanggal 7 Februari, diharapkan Rizieq Syihab kooperatif memenuhi panggilan kami," ujar Yusri kepada Tempo, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca: Rizieq Diperiksa Polisi, FPI Bentrok dengan Ormas di Bandung
Yusri mengatakan surat tersebut telah dilayangkan pada Kamis pagi, 2 Februari 2017. Surat langsung diantarkan ke kediaman Rizieq. Yusri menuturkan, apabila pemanggilan pertama tidak dipenuhi Rizieq, pihaknya akan melayangkan kembali surat pemanggilan.
"Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak dipenuhi, kami akan jemput paksa," ucap Yusri.
Baca: Diduga Hina Pancasila, Rizieq Mengelak Video Bisa Diedit
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 30 Januari 2017. Pentolan FPI ini disangka melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Yusri pun mengimbau Rizieq tidak membawa massa ketika memenuhi panggilan kepolisian. "Cukup bawa kuasa hukum. Percayakan saja kepada kepolisian," katanya.
Sementara itu, pihak Rizieq akan melakukan gugatan praperadilan terhadap keputusan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Praperadilan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Simak: Kasus-kasus Rizieq dari Palu Arit sampai Hansip