TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan penyadapan percakapan antara dia dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin merupakan kejahatan. SBY memohon negara mengusut penyadapan tersebut. "Saya menilai penyadapan itu adalah sebuah kejahatan karena itu penyadapan ilegal," kata SBY kepada wartawan di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
SBY mengakui berbincang lewat telepon dengan Ma'ruf pada 7 Oktober 2016. Menurut SBY, pembicaraan itu hanya mengabarkan kedatangan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Sylviana Murni untuk memohon restu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah DKI 2017. SBY mengatakan percakapan terjadi melalui telepon milik staf yang ikut dalam pertemuan itu.
Baca:
Kata SBY soal Pertemuan Mar`uf Amin dan Agus Yudhoyono
BREAKING NEWS, SBY: Telepon Disadap seperti Skandal Watergate
Namun SBY membantah meminta dibuatkan fatwa penistaan agama kepada Ma'ruf saat itu. "Silakan tanya sendiri apakah fatwa dikeluarkan di bawah tekanan SBY atau siapa pun," kata dia.
Perbincangan antara SBY dan Ma'ruf terungkap dalam persidangan perkara penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa. Basuki dan tim kuasa hukumnya mencecar Ma'ruf yang saat itu hadir sebagai saksi. Mereka meminta penjelasan detail isi perbincangan SBY dan Ma'ruf. Ahok menduga fatwa yang dikeluarkan MUI dibuat di bawah tekanan SBY.
SBY meminta negara mengusut penyadapan tersebut. "Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privacy saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara ilegal," kata dia.
SBY mengatakan polisi dan penegak hukum lainnya memegang bola dalam penyusutan penyadapan itu. Jika ternyata penyadapan dilakukan institusi negara, SBY meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih.
VINDRY FLORENTIN
Baca:
Ahok Akhirnya Minta Maaf kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin
Rizieq Ajukan Praperadilan, Polisi Siapkan Pengamanan Sidang