TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus penghinaan simbol negara jangan menimbulkan kegaduhan. Menurut Hendardi, penetapan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat itu merupakan proses hukum biasa yang tidak perlu mengundang reaksi berlebihan.
"Penyidik Polda Jabar diyakini bekerja profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Karena itu, biarkanlah proses hukum bekerja," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca:
Rizieq Syihab Tersangka Penistaan Simbol Negara, Ini Kata JK
Jadi Tersangka, Kapolda Jawa Barat Minta Rizieq Kooperatif
Hendardi menilai, penetapan tersangka Rizieq sekaligus menjawab keraguan publik pada independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Polri dalam beberapa pekan memperoleh tekanan demonstran yang menentang proses hukum atas banyak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," tutur Hendardi.
Saat ini, menurut Hendardi, masyarakat harus menyerahkan proses hukum kepada Polri dan tidak perlu terbawa hasutan-hasutan destruktif dengan anggapan bahwa ada praktek kriminalisasi. "Siapa pun warga negara, jika diduga melakukan tindak pidana, harus dipandang sama di mata hukum," kata Hendardi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan adanya unsur pelanggaran tentang penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan telah menghina Presiden Sukarno dan Pancasila. Kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan itu dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Bandung, pada 2011.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca:
Beredar Percakapan dengan Firza, Rizieq Syihab Hanya Tertawa
Diperiksa sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa