TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi The Jakarta Pos Digital sekaligus anggota Dewan Pers, Nezar Patria, melalui kuasa hukumnya J.Kamal Farza dan kawan-kawan, mengirimkan teguran hukum atau somasi kepada Alfian Tanjung, Senin, 30 Januari 2017. Nezar meminta agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah berupa kabar bohong tentang dia dan mencabut seluruh pernyataan yang mengatakan bahwa dirinya sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Nezar yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kamal Farza dalam pesan tertulisnya, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: Taufik Ismail: Tahun Ketiga Jokowi Mirip Kebangkitan PKI
Sebagaimana banyak diberitakan media massa dan beredar luas di media sosial, pada Sabtu, 1 Oktober 2016, Alfian Tanjung mengatakan di Masjid Jami'Said Tanah Abang, tentang keterlibatan Nezar sebagai orang komunis.
“Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI. Yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," tutur Alfian Tanjung saat itu.
Kamal Farza menyesalkan ucapan Alfian Tanjung yang menyebutkan nama Nezar Patria dalam ceramahnya itu. Menurutnya hal yang dilakukan Alfian adalah fitnah yang keji. "Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI," ujar Kamal.
Simak: Try Sutrisno Setuju Resolusi Bernegara tanpa Partai Politik
Kamal menambahkan, Alfian seakan mengajak umat Islam untuk mempercayai analisis yang dia buat, sehingga rangkaian isi ceramahnya itu berpotensi menempatkan Nezar seakan menjadi ancaman untuk umat islam. "Sebagai Muslim, Nezar mustahil memusuhi Islam, yang telah menjadi agama serta identitas budayanya sebagai seorang yang lahir dan besar di Aceh, sebuah daerah yang kental tradisi Islamnya di nusantara," tuturnya.
Karena itu, Kamal dan kawan-kawan memberikan waktu selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam terhitung sejak somasi ini diterima Alfian Tanjung, agar yang bersangkutan mencabut ucapan, perkataan, dan menghentikan penyebaran secara luas baik lewat media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional. “Jika dia tidak berubah, kita akan proses hukum,” ujarnya.
Adapun menurutnya, tuduhan yang dikaitkan dengan aktivitas "memimpin rapat malam di Istana", adalah tuduhan yang sama sekali tak berdasar fakta dan merupakan kabar bohong yang dikarang oleh Alfian. Karena selama delapan belas tahun Nezar berprofesi sebagai wartawan profesional, dan dia tak pernah masuk dalam arena politik apalagi menjadi pejabat di Istana. "Sebagai wartawan dia menjunjung tinggi sikap obyektif, tak memihak, dan terbukti independen dalam melakukan tugasnya," ujar Kamal.
Lihat: Bela Rizieq, Forum Persaudaraan Muslim Kalimantan Dibentuk
Tuduhan "rapat malam di Istana" mereka akui telah merusak kredibilitas Nezar sebagai wartawan profesional, karena seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. "Itu adalah hal yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang dipegang kuat oleh klien kami selaku anggota Dewan Pers", ujar Kamal.
DESTRIANITA