TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana menganggap ada berkah di balik penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, jika tidak ada penangkapan Patrialis, dia tidak tahu nasib gugatan pihaknya di Mahkamah Konstitusi.
Dewan Peternakan menunggu keputusan MK selama 8 bulan atas judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Kalau tidak ada operasi tangkap tangan, saya tidak tahu kapan putusan itu terjadi, mungkin kami berburuk sangka," kata Teguh saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga: Patrialis Akbar Ditangkap, Penggugat UU Peternakan Bersyukur
Teguh mengungkapkan, Rabu depan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengadakan sidang membahas gugatan mereka. "Kalau tidak ada OTT, mungkin tahun depan baru ada keputusan," ucapnya.
Teguh menceritakan, pada Desember lalu, dia bertemu dengan salah satu hakim konstitusi di Denpasar, Bali. Di sana, dia menanyakan tentang perkembangan judicial review pihaknya dan dijawab bahwa MK sedang sibuk karena menangani banyak perkara.
Baca juga: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK
Teguh mengatakan mencoba bersabar dan menjadi warga negara yang baik serta tetap percaya kepada lembaga tersebut dan meyakini hakim di MK masih memiliki hati nurani. "Mereka masih punya nurani, komitmen, dan integritas," ujar Teguh.
Namun, dengan munculnya masalah ini, Teguh meminta kepada Majelis Hakim untuk profesional. Soal proses hukum di KPK, Teguh dan kawan-kawannya akan menghargai proses yang ada. "Itu urusan KPK, kami hargai," tutur Teguh.
Dewan Peternakan Nasional mengatakan kasus suap yang diduga melibatkan Patrialis terkait dengan kasus yang mereka gugat. Diketahui, organisasi ini tengah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
DIKO OKTARA