TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kamis, 19 Januari 2017. Pemeriksaan ini merupakan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Empat pejabat itu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Kepala Pusat Pengelola Informasi Marabahaya Laut Arief Meidiyanto, Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut Evrida, dan anggota tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla, Y.M.V. Niko D.S.
"Keempatnya menjadi saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 19 Januari 2017.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Ia juga dijadwalkan menjadi saksi Eko Susilo. Ini pemeriksaan ketiga bagi Eko.
Baca jugaL Suami Jadi Tersangka, Inneke Koesherawati Akan Diperiksa KPK
KPK sedang mendalami peran sejumlah perantara dalam perkara ini. Salah satu yang terindikasi menjadi perantara adalah Ali Fahmi.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka, antara lain Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan tiga lain merupakan pemberi suap, yakni Fahmi, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Dalam kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka.
Eko diduga dijanjikan imbalan sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar oleh Fahmi. Uang itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia dijadikan pemenang tender.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita Terkait:
Pejabat Bakamla Diduga Disuap, Ini Kronologis Penangkapannya
Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Bakamla, Danang Tak Ditahan
Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Wiranto Bicara Aparat Bersih